Tugas Pokok & Fungsi

 

TUGAS POKOK dan FUNGSI

TUGAS POKOK :

  • Melaksanakan / menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dalam rangka peningkatan usaha para anggota pengrajin. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat Pemerintah propinsi DKI Jakarta.

FUNGSI :

  • Rumusan Rencana dan Penyusunan Program Kerja Kegiatan Bidang-bidang.
  • Pengembangan usaha kerajinan.
  • Mengkoordinasikan usaha promosi dan pemasaran.
  • Pelatihan, pendidikan sumber daya potensi di bidang kerajinan.
  • Perencanaan, pengumpulan data anggota.
  • Pembinaan terhadap peningkatan dan pengembangan usaha kerajinan serta penyelenggaraan promosi dan pemasaran.
  • Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan instansi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta