Tugas Pokok & Fungsi
TUGAS POKOK dan FUNGSI
TUGAS POKOK :
- Melaksanakan / menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan dalam rangka peningkatan usaha para anggota pengrajin. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat Pemerintah propinsi DKI Jakarta.
FUNGSI :
- Rumusan Rencana dan Penyusunan Program Kerja Kegiatan Bidang-bidang.
- Pengembangan usaha kerajinan.
- Mengkoordinasikan usaha promosi dan pemasaran.
- Pelatihan, pendidikan sumber daya potensi di bidang kerajinan.
- Perencanaan, pengumpulan data anggota.
- Pembinaan terhadap peningkatan dan pengembangan usaha kerajinan serta penyelenggaraan promosi dan pemasaran.
- Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan instansi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
